Kalian tentu sudah banyak mengetahui terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana BPJS Ketenagakerjaan merupakan produk yang tidak asing lagi di Indonesia, terlebih lagi jika kamu sudah bekerja. Untuk namanya, mungkin kamu sudah hafal, tetapi apakah kamu paham betul tujun dari produk yang direalisasikan oleh pemerintah? Tentunya masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait hal tersebut. Masih banyak yang bertanya bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? Apa tujuannya? Dan masih banyak lagi. Untuk itu kita akan mengulas tentang beberapa fakta menarik BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang diselenggarakan oleh pemerintah ini merupakan salah satu program asuransi publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pekerja dan para penusaha terkait risiko sosial dan hal-hal tertentu. Jika menarik ke masa lalu, terdapat program yang hampir sama yakni, Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Setelah itu terdapat Undang-undang yang mengesahkan nama BPJS Ketenagakerjaan yakni, UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014 lalu.
Paling tidak terdapat empat program yang telah dibuat oleh produk BPJS Ketenagakerjaan, anratalain:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pemeliharaan dan Kesehatan
Melihat dari penyusunan program yang ada dalam produk BPJS Ketenagakerjaan memang cukup lengkap. Terlihat bahwa, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menaungi risiko sosial saja, akan tetapi juga menaungi pemeliharaan kesehatan yang notabennya hampir mirip dengan BPJS Kesehatan. Dengan adanya BPJS ketenagakerjaan, diharapkan dapat menjamin para pekerja dan pengusaha untuk mendapat perlindunga.
Fakta Menarik BPJS Ketenagakerjaan
Kita sudah banyak membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tujuan hingga bagaimana fungsinya. Kali ini kita akan memasuki info terkait fakta menarik BPJS Ketenagakerjaan, akankah fakta-fakta ini akan membuat kamu bertepuk tangan terhadap kinerja dan tujuan BPJS Ketenagakerjaan? Simak berikut.
Mempertimbangkan angka kematian di Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan sangat paham betul bahwa, tidak sedikit kasus kematian di Indonesia yang terjadi saat sedang bekera, tentunya kematian tersebut dikarenakan kecelakaan dalam bekerja. Setidaknya terdapat kasus kecelakaan kerja yang mencapai 103.000 jiwa setiap tahunnya. 2.400 diantaranya mengalami kematian. Dari situ BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pelindung bagi para pekerja untuk meringankan beban keluarga.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan kian meningkat
Melihat keseriusan BPJS Ketenagakerjaan serta tingginya perlindungan yang diberikan membuat banyak para pekerja tertarik untuk bergabung dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Menghumpun data dari tahun 2007 lalu setidaknya terdapat 7,7 juta tenaga kerja yang bergabung dalam asuransi Jamsostek, setelah itu pada tahun 2010 angka terebut meningkat hingga 9,7 juta jiwa.
Dana yang terhimpun sangat besar
Paling tidak masyarakat Indonesia sudah bisa membedakan mana asuransi abal-abal dan mana yang bukan lewat dana yang terhimpun. Tercatat bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana sebesar 200 Triliun pada tahun 2015 lalu. Angka tersebut membuat yakin para pekerja untuk tergabung dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya tenaga kerja yang boleh ikut
Meskipun nama produk asuransi tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, namun asuransi tersebut bukan hanya diikuti oleh tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja. Melainkan para wiraswasta yang tak memiliki perusahaan ata instansi tertentu juga dapat mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memungkinkan para wiraswastawan memiliki perlindungan yang sama dengan para pekerja yang memiliki perusahaan atau instansi tertentu.
Nah itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan terkait fakta menarik BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, terimakasih.